Kantor penjualan Garuda Indonesia.

AVIATREN.com – Penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat udara sebesar 12-16 persen mulai berlaku hari ini, Rabu (15/5/2019). Penurunan TBA ini adalah hasil rapat terbatas terkait tiket pesawat mahal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019) lalu.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Rapat koordinasi terbatas membahas mahalnya tiket pesawat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Hanya berlaku untuk Garuda Indonesia dan Batik Air

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan penerbangan hanya berlaku bagi Garuda Indonesia dan Batik Air.

Budi menjelaskan, penurunan TBA memang diberlakukan kepada maskapai full service nasional dan sampai saat ini hanya Garuda Indonesia dan Batik Air.

“Iya (Garuda dan Batik), dalam kesempatan ini saya kurangi 15 persen full service,” kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Sedangkan untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), Budi Karya berharap tiket pesawatnya pun ikut turun.

“Jadi kalau full service dikurangi atau dia turun, dia otomatis LCC akan turun. Jadi memang LCC ini nggak ada batas atas. Yang ada batas bawah, karena ada persaingan,” ujar dia.

Saat ini, Budi mengaku terus mensosialisasikan kepada pihak maskapai terkait dengan keputusan rakortas tiket pesawat yang turun sebesar 12-16 persen dan berlaku pada 15 Mei 2019.

“Yang kita upayakan adalah melakukan komunikasi kepada semua stake holder. Karena Mereka ada di range batas atas dan bawah,” ungkap dia