Sriwijaya Air dan NAM Air

AVIATREN.com – Tiga direksi Garuda Indonesia Group secara resmi mengundurkan diri dari jabatan komisaris di anak usahanya, PT Sriwijaya Air Group.

Jabatan tersebut telah dirangkap oleh ketiga direksi Garuda Indonesia Group sejak 2 Juli 2019.

Ketiga direksi yang dimaksud adalah Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra; Direktur Niaga Garuda, Pikri Ilham Kurniansyah; dan Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Nurtjahyo. 

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini, Selasa 2 Juli 2019 ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN.

Selanjutnya, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU),” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima AVIATREN, Selasa (2/7/2019).

“Kami akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU,” imbuh Ikhsan.

Menurut KPPU, dirangkum dari Tempo, rangkap jabatan ini berpotensi melanggar aturan. Sebab, penempatan direksi Garuda Indonesia di perusahaan dengan manajemen yang berbeda untuk jenis usaha yang sama dapat memantik monopoli.

KPPU menilai, semestinya rangkap jabatan tak terjadi lantaran kerja sama yang dijalin kedua maskapai ini bukan merger sehingga persaingan tetap harus berlangsung. 

Selain Ari Askhara, pejabat Garuda Group yang juga terlilit kasus serupa ialah Direktur Niaga, Pikri Ilham dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Keduanya merangkap sebagai komisaris Sriwijaya Group.Â