Angkasa Pura I Gratiskan Landing Fee bagi Maskapai Internasional Tujuan Bali

Program stimulus ini diberikan seiring dengan rencana pembukaan pintu Indonesia untuk turis mancanegara, khususnya ke Bali.
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

AVIATREN.com – PT Angkasa Pura I (Persero) bakal memberikan stimulus bagi maskapai penerbangan internasional yang membuka rute penerbangan dengan tujuan Bali. 

Stimulus tersebut bakal berupa insentif diskon biaya pendaratan (landing fee) pada periode 14 Oktober 2021 – 30 Juni 2022. 

Diskon yang diberikan adalah 100 persen (gratis) untuk periode 14 Oktober – 31 Desember 2021, sedangkan  50 persen untuk pwriode 1 Januari – 30 Juni 2022.

Adapun program stimulus ini diberikan untuk mendukung sektor pariwisata Bali, seiring dengan rencana pembukaan pintu Indonesia untuk turis mancanegara, khususnya ke Bali.

“Angkasa Pura I mendukung pemulihan pariwisata Bali seiring dengan rencana pembukaan pintu internasional bagi turis mancanegara ke Bali dengan memberikan stimulus bagi maskapai, nasional dan asing, yang mengaktifkan kembali rute internasional dari dan menuju Bali,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan resmi yang diterima Aviatren, Kamis (14/10/2021). 

“Pemberian insentif ini diharapkan akan meringankan beban maskapai untuk mengaktifkan kembali rute internasional mereka dari dan menuju Bali,” imbuh Fahmi.

Selain itu, maskapai yang mendapatkan insentif juga akan dibantu dipromosikan rute penerbangannya oleh Angkasa Pura I di berbagai kanal media elektronik milik perusahaan, salah satunya adalah media sosial.

Untuk mendapatkan insentif dan promo media sosial gratis ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi maskapai penerbangan, yaitu:

1. Perusahaan yang mengajukan insentif untuk penerbangan rute internasional merupakan Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.  

2. Penerbangan yang masuk dalam program insentif merupakan penerbangan penumpang regular berjadwal yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan Ijin Rute Penerbangan.

3. Penerbangan yang tidak masuk dalam program insentif adalah penerbangan kargo (freighter), general aviation, dan charter.

Advertisement