Pembatalan perdamaian dikabulkan, dan Merpati dianggap lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian, sehingga dinyatakan pailit.
B737 Merpati (Planespotters.net)

AVIATREN.com – Nasib maskapai Merpati Nusantara Airlines akhirnya menemui kepastian. Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit pada Kamis (2/6/2022) lalu.

Penetapan Merpati pailit ini berdasarkan putusan perkara pembatalan perdamaian dengan nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.

Dari kutipan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat delapan poin dalam amar putusan, yang di antaranya menyatakan bahwa pembatalan perdamaian dikabulkan, dan Merpati dianggap lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian, yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Pengadilan juga membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Dengan demikian, maka pihak termohon (Merpati) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) memang menjadi target perusahaan yang akan ditutup.

“Jangan sampai kita juga zalim kepada para pekerja yang terkatung-katung, lebih baik diselesaikan. Tentu aset-aset yang masih bisa dimanfaatkan, kita coba sinergikan. Misalnya contoh, Merpati ada maintenance-nya, itu kan bisa nanti disinergikan dengan Garuda, atau dengan Pelita Air,” kata Erick dikutip dati Detik.com.

Beberapa BUMN lainnya, seperti PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Erick menjelaskan pembubaran BUMN hantu tersebut merupakan bagian dari targetnya merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan.

Ia menargetkan jumlah BUMN akan menciut menjadi 37 hingga akhir masa kepemimpinannya. Kemudian, sisanya akan dilanjutkan oleh menteri selanjutnya.

“Di masa kepemimpinan saya dari 41 ke 37, nanti siapa pun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita citakan yaitu 30,” jelas Erick.