AVIATREN.com – Maskapai Garuda Indonesia lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh maskapai layanan kargo, My Indo Airlines.
Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Pada agenda tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa mereka menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines.
Penolakan oleh majelis hakin tersebut juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji Ahmad.
“Iya (ditolak). Permohonan kami yang ditolak, PKPU-nya,” ujar Asrul, dikutip Aviatren dari Kontan.co.id, Jumat (22/10/2021).
Ia tak menyebutkan apa dampak penolakan gugatan PKPU tersebut terkait dengan nasib kasusnya dengan My Indo Airlines dan Garuda Indonesia, begitu juga kelanjutan perkara dan potensi pengajuan banding ke depan.
Yang jelas, ia mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan diskusi terlebih dahulu dengan My Indo Airlines untuk rencana ke depannya.
“Nanti kami akan bicara dengan klien kami,” imbuh Asrul.
Pada saat putusan sidang berlangsung, Hakim Ketua Heru Hanindyo menyebut bahwa utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU, yang berujung pada penolakan PKPU yang diajukan My Indo Airlines.
Kena kasus sejak 9 Juli 2021
Sebelumnya, My Indo Airlines mulai mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan itu sendiri dilayangkan karena Garuda Indonesia disebut menunggak pembayaran atas sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Sidang hasil putusan tadi sendiri seharusnya berlangsung pada Kamis (14/10/2021) lalu. Namun, sidang tak jadi digelar karena Majelis Hakim berhalangan hadir.
Secara keseluruhan, sidang perkara antara Garuda Indonesia dan My Indo Airlines ini sudah digelar sebanyak 9 kali sejak pertama kali dilaksanakan pada 27 Juli 2021 lalu.
Upaya perdamaian pun pernah dilakukan pada sidang ke-8 pada 28 September 2021 kemarin.
Namun, perkara ini diputuskan pada 21 Oktober 2021 dengan Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines. Dengan demikian, Garuda Indonesia saat ini lolos dari jeratan PKPU dan ancaman pailit.