FIR Singapura
FIR Singapura

AVIATREN.com – Dalam tiga hingga empat tahun ke depan, Indonesia siap untuk mengambil alih wilayah udara (FIR/Flight Information Region) di kawasan Natuna dan Kalimantan Utara yang selama ini dikontrol oleh Singapura.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

“Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia,” ujar Jonan seperti dikutip Aviatren dari Kompas.com, Selasa (8/9/2015).

“Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya,” imbuh Jonan.

Selama 69 tahun, atau sejak 1946, FIR tersebut dikuasai oleh Singapura dan bisa diambil alih oleh Indonesia paling lambat tahun 2019.

Selama ini, Jonan menyebutkan, pengelolaan FIR di kawasan Natuna dan Kalimantan Utara dilakukan Singapura karena teknologi yang belum dimiliki Indonesia.

Selain mengambil alih FIR dari Singapura, pemerintah Indonesia juga akan berbicara dengan Malaysia terkait rencana pengambilalihan layanan wilayah udara yang memang masuk dalam teritori Indonesia tersebut.