AVIATREN.com – International Civil Aviation Regulation (ICAO) merekomendasikan standar baru pelacakan posisi pesawat yang diupdate setiap 15 menit.
Rekomendasi tersebut dibuat pada 3 Februari 2015 lalu dalam sebuah konferensi keamanan penerbangan yang dilakukan di Montreal, Kanada.
Dikutip AviaTren dari Flight Global (4/2/2015), rekomendasi tersebut efektif dilakukan pada akhir tahun 2015 lalu.
“Penerapannya bisa dilakukan lebih cepat dengan proses perizinan yang diercepat pula,” ujar Olumuyiwa Aliu, President of the ICAO Council.
Standar baru tersebut sebagai respon awal regulator penerbangan AS untuk mencegah agar pesawat tidak menghilang begitu saja dengan mudah saat penerbangan.
Selain itu, aturan baru tersebut juga untuk mengurangi area pencarian jika sewaktu-waktu pesawat jatuh di perairan atau area yang terpencil.
Dengan membuat update posisi otomatis setiap 15 menit, maka akan mengurangi area pencarian seluas 100 mil laut untuk sebuah pesawat yang terbang dengan kecepatan 470 knots.
Kasus hilangnya penerbangan MH370 milik maskapai Malaysia Airlines menjadi salah satu pemicu diberlakukannya aturan baru ini.
MH370 yang hilang kontak sejak 8 Maret 2014 lalu di Laut China Selatan hingga kini puing-puingnya belum diketemukan.