Anggota Komisi V DPR: Insiden Penumpang Salah Terminal Tanggung Jawab Menhub Jonan

Ilustrasi Lion Air (ist)
Ilustrasi Lion Air (ist)

AVIATREN.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Rendy M. Affandy Lamadjido mengatakan, insiden salah terminal penumpang internasional Lion Air dan AirAsia di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai seharusnya adalah tanggung jawab Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

Hal itu diungkapkan Rendy saat rapat dengar pendapat dengan Kemenhub, Lion Air, AirAsia, AP II, dan AirNav di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/5/2016) malam, seperti dikutip AVIATREN dari Kompas.com.

Baca juga: 4 Temuan Investigasi Kemenhub terhadap Kasus Salah Terminal Lion Air

“Kambing hitamnya selalu ‘hai Lion Air, hai AirAsia kalian salah’. Tapi kita tidak pernah mendengar bahwa seorang Dirjen mengatakan “itu adalah kesalahan saya” kalau dibaca undang-undangan itu, yang bertangung jawab ini semua adalah Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan),” kata Rendy.

Rendy mengaku kesal kepada Dirjen Perhubungan Udara karena dianggap selalu menyalahkan maskapai bila terjadi kesalahan standar operasional prosedur (SOP) di sektor penerbangan.

Padahal kata Rendy, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Penerbangan, tugas Kemenhub adalah melakukan pembinaan yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Meski mengritik keras Kemenhub, ia mengaku tidak membela Lion Air atau AirAsia. Rendy mengatakan bahwa dirinya malu insiden salah antar penumpang Internasional ke terminal domestik bisa terjadi.

Advertisement