Menhub Bilang Kenaikan Airport Tax di Bandara Soetta Wajar

Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta

AVIATREN.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut naiknya airport taxatau dikenal juga sebagai passenger service charge (PSC) di bandara Soekarno-Hatta (Soetta) adalah hal yang wajar.

Menurut Menhub Budi Karya, hal itu karena selama enam tahun belakangan tidak pernah ada kenaikan tarif airport tax di bandara internasional tersebut.

“Sudah hampir enam tahun tidak naik. Inflasi saja 1 tahun berapa. Dan (kenaikan PSC) itu masih d bawah seharusnya,” ujarnya dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (2/3/2018).

Budi Karya malah mengatakan bahwa jika dihitung secara akumulasi, mestinya saat ini terjadi PSC di bandara Soekarno Hatta naik lebih dari 50 persen. Namun kenaikan besar itu tidak diwujudkan.

Dia hanya mengizinkan kenaikan PSC tersebut hanya untuk menutup naiknya biaya yang mesti ditanggung oleh Angkasa Pura II untuk bisa beroperasi.

“Saya cuma kasih (kenaikan) secukupnya. Kita kan cuma memberikan supaya cost mereka ter-cover,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Angkasa Pura II telah mengumumkan akan menaikkan tarif PSC per 1 Maret 2018. Adapun rincian kenaikan tersebut adalah PSC penerbangan domestik di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 50.000 per penumpang menjadi Rp 65.000 per penumpang.

Penerbangan domestik di Terminal II dari Rp 65.000 per penumpang menjadi menjadi Rp 85.000 per penumpang.

Kemudian, penerbangan internasional di Terminal III naik dari Rp 200.000 per penumpang menjadi Rp 230.000 per penumpang.

Sementara penerbangan domestik di Terminal III tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 130.000 per penumpang.

Advertisement