Lion Air Sewa Kapal Belanda Rp 38 Miliar Lanjutkan Pencarian JT610

Lion Air 737 MAX 8 PK-LQP

AVIATREN.com – Lion Air menyampaikan informasi sehubungan dengan musibah penerbangan JT-610 pesawat Boeing 737 MAX 8 registrasi PK-LQP, bahwa proses pencarian dan evakuasi (search and rescue/ SAR) penumpang serta kru dari JT-610 masih terus berlangsung.

Upaya pencarian lanjutan tersebut merupakan bentuk komitmen Lion Air dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga.

Untuk lebih komprehensif Lion Air mendatangkan kapal canggih dalam proses pencarian jenazah penumpang maupun kru penerbangan JT-610. Dalam hal ini apabila ditemukan maka akan diambil dan diserahkan kepada Badan SAR Nasional (BASARNAS) guna tindakan selanjutnya sesuai prosedur. Proses pencarian juga dilakukan terhadap kotak hitam yaitu alat perekam suara di ruang kemudi pilot (Cockpit Voice Recorder/ CVR).

Dalam proses pencarian kembali, Lion Air menunjuk perusahaan swasta profesional asal negara Belanda dengan menggunakan kapal laut MPV Everest.

Lion Air menganggarkan dana sendiri untuk pencarian kembali senilai Rp 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar rupiah).

Proses pencarian akan difokuskan berdasarkan pemetaan terakhir area koordinat jatuhnya penerbangan JT-610 dengan waktu operasional 10 hari berturut-turut, pada Desember 2018.

Informasi terkini, bahwa kapal mengalami keterlambatan yang rencananya akan tiba di perairan Karawang pada (17/ 12). Kondisi terakhir malam hari (15/ 12) disebabkan cuaca buruk serta hujan deras di Johor Bahru yang mengganggu proses mobilisasi peralatan dan kru selama tiga hari terakhir.

Direncanakan kapal akan berlayar (17/ 12), dengan pagi hari dimulai proses imigrasi dan kepabeanan (customs). Hal ini dikarenakan kapal berkapasitas sebesar MPV Everest tidak diberikan izin untuk keluar dari pelabuhan pada malam hari.

Perkiraan waktu tempuh perjalanan dari Johor Bahru menuju perairan Karawang adalah 2 hari dan 5 jam. Sehingga kapal akan tiba di Karawang sekitar (19/ 12).

Lion Air mengucapkan terima atas dukungan dari BASARNAS untuk proses pencarian dan evakuasi yang sudah dijalankan selama ini.

Lion Air menegaskan, bahwa pencarian kembali ini juga merupakan kesungguhan Lion Air untuk mencari bagian kotak hitam yaitu Cockpit Voice Recorder (CVR) yang menurut Undang-Undang adalah tugas dan tanggung jawab dari KNKT, seperti yang tertulis didalam  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Bab VI Pasal 48 yang menjelaskan bahwa “Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan”.

Advertisement