Ilustrasi Lion Air (ist)

AVIATREN.com – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) dan Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group, memberikan keterangan bahwa melakukan penurunan harga jual tiket pesawat.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019.

Lion Air Group mengklaim senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan  dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

Penurunan harga jual tiket pesawat diklaim merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar traveling,  mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.

Sebagai informasi, Lion Air dan Wings Air menawarkan kepada travelers konsep perjalanan semakin menyenangkan yang disesuaikan kebutuhan dengan mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal.

Travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air (www.lionair.co.id) dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Meski demikian, Kemenhub sehari sebelumnya telah menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat terbang, dari semula 30 persen dari tarif batas atas, kini menjadi 35 persen.

Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35 Persen