Ilustrasi tiket pesawat.

AVIATREN.com – Pemerintah akhirnya berjanji akan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat udara. Penurunan tarif tiket batas atas itu berlaku untuk penerbangan kelas Ekonomi saja.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Tiket Pesawat Udara di Kemenko Perekonomian, Senin (6/5/2019).

Penurunan Tarif Batas Atas tiket pesawat rencananya akan ditetapkan dalam waktu satu minggu ke depan.

“Hasil rapatnya, akan dievaluasi tarif batas atasnya. Saya diberi waktu seminggu untuk menetapkan batas atas baru, untuk penerbangan kelas ekonomi,” kata Budi Karya, dikutip AVIATREN dari Bisnis.com.

Rapat koordinasi tingkat menteri itu dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan dihadiri Menteri BUMN, Rini Soemarno, serta jajaran direksi PT Garuda Indonesia.

Budi Karya menambahkan, penurunkan tarif batas atas tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 127 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Ayat 2 pasal 127 beleid tersebut berbunyi, tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Pihaknya berharap dengan turunnya tarif batas atas tersebut, harga tiket pesawat kelas ekonomi yang ada saat ini bisa menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat

“Logikanya, kalau batas atas saya tetapkan 85 persen atau 90 persen, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan tarif sebesar 85 persen. Dan dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain akan menetapkan di bawah itu. Jadi, paling tidak akan ada penurunan,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya menyatakan bahwa penurunan tarif batas atas yang akan dilakukannya masih lebih tinggi dari tarif paling atas yang diterapkan maskapai Garuda Indonesia selama ini, yang hanya kisaran 60 persen-70 persen.

Sehingga meskipun tarif batas atasnya turun hal itu masih tetap dalam kisaran yang ekonomis untuk industri penerbangan.

“Kan harga tiket tertinggi sebelum ini, Garuda Indonesia itu paling-paling 60 persen-70 persen tarif batas atas, karena persaingan dengan maskapai yang lain. Nah, nanti kalau [tarif batas atasnya] diturunkan jadi 85 persen atau 90 persen itu masih tetap lebih tinggi dari tatuf [tiket] yang diberlakukan Garuda sebelumnya,” ujarnya.