Ini Kejanggalan di Laporan Keuangan Garuda Indonesia, Seluruh Direksi Didenda Rp 100 Juta

AVIATREN.com – PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk “terciduk” telah memoles laporan keuangan tahunan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Dari penyelidikan itu, ditemukan adanya pelanggaran dalam laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Garuda Indonesia sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Terknologi dalam menggelar layanan inflight Wi-Fi. Kerja sama itu nilainya mencapai 239,94 juta dollar AS, atau sekitar Rp 2,98 triliun.

Dana itu masih bersifat piutang, tapi sudah diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan dalam laporan keuangannya. Alhasil, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih 809,85 ribu dollar AS atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).

Sanksi administratif

Karena itu, Garuda Indonesia dikenai sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Seluruh direksi Garuda Indonesia juga dikenai sanksi andministratif berupa denda Rp 100 juta, atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 juga dikenai denda Rp 100 juta, atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

OJK kemudian memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.

Akuntan dibekukan operasinya 12 bulan

Kementerian Keuangan juga telah menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

“Pembekuan izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

Advertisement