B737 Merpati (Planespotters.net)

AVIATREN.com - PT Merpati Nusantara Airlines akhirnya diputuskan lepas dari pailit, seiring dikabulkannya proposal perdamaian antara perusahaan dengan para kreditur, oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Dengan demikian, setelah dinyatakan tidak pailit lagi, Merpati pun bisa terbang kembali. 

“Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian Merpati,” kata Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto, dikutip AVIATREN dari Detik.com, Rabu (14/11/2018).

Edi menambahkan, jika proposal perdamaian kepada kreditur disetujui Majelis Hakim, maka Merpati tidak pailit. Maskapai ini bisa mengudara lagi.

Baca juga: Inikah Pesawat yang Bakal Dioperasikan Merpati saat Reborn?

“Iya, artinya, kalau disetujui proposal perdamaian. Artinya perusahaan tidak jadi pailit,” tutur Edi.

Setelah proposal perdamaian dikabulkan, masih ada proses yang harus dilalui Merpati untuk terbang lagi. Rencana yang diajukan dalam proposal perdamaian harus dilaksanakan agar Merpati mengudara lagi.

“Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang,” kata Edi.

Merpati sendiri diketahui telah mendapat suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun. Namun modal untuk menggerakkan kembali roda bisnis Merpati ini belum bisa disalurkan.

“Modal belum, dan itu proses juga, memang tidak semudah membalikkan tangan,” ujar Edi.