AVIATREN.com – Lion Air Group menyampaikan aturan baru untuk menjaga keselamatan penerbangan. Aturan tersebut berupa larangan penggunaan power bank saat terbang dan membawa Apple MacBook ke kargo.
Power bank yang dibawa oleh penumpang dibatasi kapasitas dayanya, maksimum yang dapat dibawa terbang ialah powerbank dengan daya 100 Wh atau 20.000 mAh, dan hanya boleh dibawa ke kabin, dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
Jika kapasitas daya antara 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada izin dari Lion Air Group, di atas 160 Wh maka dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
Selain larangan membawa powerbank dengan daya di atas 160 Wh, Lion Air pun melarang laptop produk Apple jenis MacBook Pro ke bagasi dan kargo.
Namun, jika dibawa sebagai bagasi kabin, Lion Air mewajibkan penumpang untuk tetap mematikan laptop selama penerbangan, termasuk tidak dalam keadaan sleep mode dan tidak mengisi ulang baterai selama dalam penerbangan.
Sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia juga telah mengeluarkan aturan yang sama soal MacBook Pro.
Adapun model MacBook yang dimaksud adalah adalah MacBook Pro 15 inci (Retina Display) yang dirilis pada pertengahan tahun 2015. Perangkat ini juga dipasarkan antara tahun 2015 hingga 2017.
Lion Air Group pun mengimbau penumpang yang akan membawa bagasi dapat membeli sesuai kebutuhan. Demikian juga, apabila berangkat tanpa bagasi, maka tidak perlu membeli bagasi.
Ketentuan lain mengenai barang bawaan ke kabin, setiap pelanggan (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi sesuai ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin.