Garuda-Lion (Koran Tempo)

AVIATREN.com – Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Group kembali melayani penumpang, sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.

Hal itu mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

Garuda Indonesia kembali melayani penumpang mulai hari ini, Kamis (7/5/2020), sementara Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) kembali beroperasi pada Sabtu (9/5/2020).

Layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air Group merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.

Antara lain penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.

“Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini (Rabu, 6/5) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Sementara tiket pesawat Lion Air Group dapat dibeli di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air.

Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.

Garuda Indonesia dan Lion Air Group sama-sama menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, sepert melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan, serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.

Lion Air juga memberlakukan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (B dan E) tidak dipergunakan (tanda petunjuk “X”), tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).

Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.

Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses  https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.