Dianggap Ingkar Janji, Sriwijaya Air Kena Gugat Citilink

Sriwijaya Air

AVIATREN.com – Anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk, maskapai Citilink menggugat Sriwijaya Group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi, dalam perjanjian bisnis antara kedua perusahaan tersebut.

Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian, yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dikutip AVIATREN dari laman Detik.com, Sabtu (29/8/2019), VP Corporate Secretary Citilink Indonesia, Resty Kusandarina membenarkan gugatan tersebut. “Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya,” ujarnya.

Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah diajukan oleh Citilink ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9) lalu.

Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018, sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 09.15 WIB.

Sriwijaya Air membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) antara Citilink dengan PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air pada 19 November 2018. Salah satu tujuan KSO tersebut adalah membantu melunasi utang Sriwijaya Air ke beberapa perusahaan BUMN, termasuk anak usaha Garuda Indonesia.

Sebagai informasi, Sriwijaya memiliki utang ke beberapa BUMN, di antaranya PT Pertamina sebesar Rp 942 miliar, PT GMF AeroAsia atau anak usaha Garuda Rp 810 miliar.

Selain itu, Sriwijaya memiliki hutang kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk Rp 585 miliar, utang spare parts 15 juta dollar AS (Rp 212 miliar), dan kepada PT Angkasa Pura II Rp 80 miliar, serta PT Angkasa Pura I sebesar Rp 50 miliar.

Total utang Sriwijaya Air sebesar 118,79 juta dollar AS (Rp 1,6 triliun) pada Juni 2019. Jumlahnya itu meningkat dua kali lipat dibandingkan pada akhir Desember 2018 yang nilainya saat itu 55,39 juta dollar AS (Rp 775,55 miliar).

Advertisement