Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru, Mulai 17 Juli Wajib Vaksin Booster

Vaksin booster jadi syarat perjalanan terbaru bagi PPDN, berlaku mulai 17 Juli 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.

AVIATREN.com – Berdasarkan SE Satgas COVID-19 nomor 21 Tahun 2022, perjalanan menggunakan transportasi akan diperketat. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol baru yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Vaksin booster jadi syarat perjalanan terbaru yang perlu diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Syarat perjalanan ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.

Vaksinasi booster kembali dijadikan syarat perjalanan mengingat adanya kenaikan kasus COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah memperketat peraturan perjalanan. Berikut informasi syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat terbaru, mulai 17 Juli.

Syarat perjalanan transportasi udara terbaru 17 Juli

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib mengetahui aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
  • Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1×24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan
  • Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan; surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen
  • Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.

Advertisement