Bandara Soekarno-Hatta

AVIATREN.com – Penghentian sementara penerbangan domestik di wilayah Indonesia kini hanya berlaku untuk penerbangan dari dan ke wilayah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah, diberlakukan penuh mulai Sabtu 25 April 2020.

Maskapai Garuda Indonesia adalah maskapai yang tetap beroperasi normal, kecuali penerbangan dari dan ke wilayah yang menerapkan PSBB ini.

Hingga saat ini, terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia, yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan akan menutup sementara seluruh penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020.

Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.

“Kebijakan ini berlaku sampai 1 juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan,” ujar Novie dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis, 23 April 2020.

Namun, belakangan, aturan itu berubah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang salinannya disiarkan pada Jumat pagi tadi.

Dalam dokumen beleid itu disebutkan bahwa penutupan penerbangan hanya dilakukan di rute PSBB dan zona merah. Sedangkan aturan yang semula rencananya berakhir pada 1 Juni diubah menjadi 31 Mei 2020.