Armada Malaysia Airlines di Bandara Kuala Lumpur (The Star)

AVIATREN.com – Maskapai malaysia Airlines akan mengalihkan rute penerbangan Kuala Lumpur – Bandung menjadi Kuala Lumpur – Kertajati, efektif mulai 22 Juni mendatang.

Penerbangan dua jam 25 menit itu akan ditempuh Malaysia Airlines menggunakan pesawat Boeing 737-800, dengan frekuensi dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

Penerbangan dengan nomor penerbangan MH845 akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur pukul 18:20 waktu setempat, dan dijadwalkan tiba di bandara Kertajati pada pukul 19:45 waktu setempat.

Sedangkan penerbangan sebaliknya, menggunakan nomor penerbangan MH844, berangkat dari bandara Kertajati pada pukul 20:45 waktu setempat, dan tiba di bandara Kuala Lumpur pukul 00:10 waktu setempat keesokan harinya.

Malaysia Airlines sendiri telah melakukan uji coba penerbangan ke bandara Kertajati pada 14 Februari lalu. Dalam penerbangan perdananya, Malaysia Airlines membawa 74 penumpang.

Dengan demikian, rute Kuala Lumpur-Bandung kini hanya dilayani oleh maskapai Citilink, AirAsia, dan Malindo. Namun beberapa maskapai masih menghentikan sementara rute tersebut akibat pandemi Covid-19.

Malaysia Airlines sendiri dikutip AVIATREN dan CH-Aviation, Sabtu (9/5/2020), memiliki lima rute destinasi dari Kuala Lumpur ke Indonesia, yakni Denpasar, Jakarta, Pekanbaru, Solo, dan Surabaya.

Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat sendiri mulai beroperasi pada 24 Mei 2018.

Tetap beroperasi selama PSBB

Bandara Kertajati juga tetap siaga membuka layanan bagi maskapai penerbangan yang hendak beroperasi, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jawa Barat.

“Bandara Internasional Kertajati tidak pernah tutup, sampai saat ini bandara tetap beroperasi,” kata  Direktur Utama PT BIJB Salahudin Rafi dalam siaran persnya, Kamis, 7 Mei 2020. 

Salahudin mengatakan pihaknya tetap menyiagakan bandara pasca penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kemudian Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara  Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.