AVIATREN.com – Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (Civil Aviation Authority of Malaysia/CAAM) resmi mengizinkan Boeing 737 Max untuk beroperasi di langit Negeri Jiran mulai 2 September 2021.
Dengan begitu, berbagai maskapai penerbangan yang memiliki armada B737 Max boleh kembali membuka rute penerbangan komersial ke dalam atau ke luar Malaysia.
Menurut CAAM, pihaknya telah mencermati proses persetujuan B737 Max untuk kembali beroperasi di wilayah udara Malaysia dengan pihak dan otoritas terkait, termasuk Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA) dan Boeing itu sendiri.
“CAAM mengakui posisi FAA sebagai State of Design dan menerima persyaratan izin operasi penerbangan komprehensif yang ditetapkan oleh FAA untuk Boeing 737 Max,” tulis CAAM dalam sebuah pengumuman.
Meski diperbolehkan, maskapai penerbangan dalam negeri harus menenuhi dan mematuhi syarat yang dikeluarkan FAA untuk mengoperasikan B737 Max dengan aman.
Di antaranya mencakup Airworthiness Directive (AD) dan Flight Standarization Board Report (FSBR) untuk pelatihan pilot dan arahan keselamatan dalam penerbangan pesawat tersebut.
Tak hanya domestik, maskapai penerbangan internasional juga harus memastikan lebih lanjut bahwa program latihan pilot dari masing-masing negara asal memiliki tingkat keamanan yang setara dengan FAA AD dan FAA FSBR, yang tentunya juga sesuai dengan arahan keselamatan baru CAAM yang efektif 2 September 2021.
Seperti diketahui, pesawat B737 Max sendiri sempat dilarang mengudara di langit Malaysia (grounded) oleh CAAM pada 13 Maret 2019 lalu.
Hal itu dipicu oleh dua insiden kecelakaan fatal yang menimpa Boeing 737 Max 8 milik Lion Air pada 29 Oktober 2018 lalu, serta Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines pada 10 Maret 2019 lalu.
Saat ini, 17 negara Asia dan 176 negara internasional di luar Asia telah mengizinkan pesawat Boeing 737 Max untuk beroperasi di wilayah udara mereka masing-masing.