Aturan ini digulirkan karena saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

AVIATREN.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyiapkan skema baru demi mempermudah masyarakat bepergian menggunakan moda transportasi kereta dan pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).   

Hal itu disampaikan Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.

“Akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” tutur Setiaji.

Salah satu kemudahan yang bakal diberikan adalah penghapusan aturan yang mewajibkan penumpang mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk melacak pergerakan mereka, serta mengetahui status vaksinasi Covid-19. 

Adapun peraturan baru perjalanan kereta dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi ini bakal berlaku mulai Oktober 2021 mendatang.

Menurut Setiaji, aturan baru ini digulirkan untuk menjawab masalah yang dihadapi saat ini, di mana banyak masyarakat kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena terhalang kendala teknis. 

Selain itu, ada pula masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi tersebut karena memang tidak memiliki smartphone.

Setiaji menambahkan, pihaknya sejatinya masih bisa mengetahui status vaksinasi Covid-19, hasil tes swab PCR, maupun antigen tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Sebab, berbagai informasi tersebut akan tersimpan di dalan NIK penumpang dan bisa diketahui ketika mreka membeli tiket.

“Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” jelas Setiaji. 

Di samping itu, Setiaji juga mengatakan bahwa pihaknya bakal berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghadirkan fitur PeduliLindungi di sejumlah aplikasi populer.

Beberapa di antaranya seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lain sebagainya. 

Dengan begitu, pengguna yang sekadar hanya ingin berkunjung ke tempat umum macam mal dan sejenisnya bisa memindai kode QR sebelum (check-in) dan sesudah (check-out) berkunjung ke tempat tersebut, tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Content Writer

View all posts