Pemerintah juga diminta agar mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk boleh bepergian menggunakan pesawat.
Suasana bandara Soetta
Suasana bandara Soekarno-Hatta.

AVIATREN.com – Tuntuttan penurunan harga tes PCR sebagai syarat untuk naik pesawat terbang kembali muncul. Kali ini berasal dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga).

Menurut Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty, serikat meminta pemerintah menurunkan harga tes PCR menjadi di kisaraen Rp 25.000 – Rp 50.000.

Selain meminta penurunan harga tes PCR, serikat juga meminta agar pemerintah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk boleh bepergian menggunakan pesawat.

Tomy meyakini, dengan kedua kebijakan tersebut bisa mengerek perekonomian di sektor pariwisata.

“Kami optimis jika pemerintah mau membuat kebijakan tersebut, pariwisata Indonesia akan tumbuh kembali,” kata Tomy dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan syarat penerbangan menjadi wajib tes PCR, tak bisa lagi antigen, yang dianggap sangat berdampak pada keterisian penumpang pesawat. Sebab, harga tes PCR yang terbilang mahal akan memberatkan penumpang.

“Hal ini sangat memberatkan konsumen pesawat udara karena harga tes PCR sangat mahal. Akibat dari mahalnya tes PCR, maka akan berdampak pada menurunnya secara signifikan tingkat isian penumpang pesawat udara,” ujar Tomy.

Oleh sebab itu, Serikat Karyawan Garuda meminta pemerintah membuat kebijakan terkait syarat penerbangan yang tetap dapat mendorong tumbuhnya perekonomian di sektor pariwisata.

“Kebijakan yang kami harapkan, pemerintah menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp.25.000-Rp 50.000,” kata Tomy.