AVIATREN.com – Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) kini menjadi syarat wajib yang harus dimiliki penumpang pesawat di Jawa dan Bali sejak Minggu (24/10/2021).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak Kamis (21/10/2021) lalu.
Setelah desakan dari berbagai pihak, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kini mengumumkan batas biaya tertinggi hargga swab PCR baru pada Rabu (27/10/2021).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir. Menurut dia, batas biaya tertinggi tes swab PCR di Indonesia kini tidak boleh lebih dari Rp 300.000.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali,” tutur Kadir dalam sebuah konferensi pers virtual.
Kadir melanjutkan, penurunan harga tes PCR ini diterapkan setelah adanya evaluasi dari pihak Kemenkes. Beberapa yang dievaluasi mencakup komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
Ia pun meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang baru saja ditetapkan dan berlaku mulai Rabu ini.
“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing,” imbuh dia.
Ke depannya, Abdul mengatakan pihaknya bakal terus mengevaluasi dan meninjau ulang tarif tertinggi tes PCR di Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.