Departemen Luar Negeri AS menyetujui kemungkinan penjualan pesawat F-15ID beserta peralatan pendukungnya untuk Indonesia.
F-15 Eagle US Air Force

AVIATREN.com – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merestui rencana penjualan 36 pesawat tempur F-15 untuk Indonesia, yang selanjutnya oleh Kemlu AS disebut dengan F-15ID.

Hal itu tertuang dalam pernyataan resmi di situs Defense Security Cooperation Agency (DSCA) yang dirilis 10 Februari 2022.

“Departemen Luar Negeri AS telah membuat keputusan menyetujui kemungkinan penjualan peralatan militer (Foreign Military Sale) untuk pemerintah Indonesia berupa pesawat F-15ID beserta peralatan pendukung, dengan estimasi (maksimal) 13,9 miliar dollar AS (Rp 199 triliun),” tulis DSCA dikutip AVIATREN.

Nilai tersebut adalah nilai estimasi tertinggi berdasar kebutuhan awal yang diajukan. Nilai tersebut bisa berubah tergantung pada kesepatakan akhir, bujet, dan kesepakatan penjualan yang disetujui.

Selanjutnya, Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan AS akan menyampaikan sertifikasi yang diperlukan kepada Kongres AS, tentang kemungkinan penjualan tersebut.

Ini artinya, rencana pembelian pesawat tempur F-15 oleh Indonesia selanjutnya akan dibahas oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) AS.

Menurut Kemlu AS, penjualan F-15ID ke Indonesia akan meningkatkan kemampuan Indonesia menghadapi ancaman saat ini dan masa depan, dengan meningkatkan deterensi dan cakupan pertahanan di wilayah maritim dan udara Indonesia.

“Indonesia tidak akan kesulitan dalam mengadopsi pesawat dan peralatan ini ke dalam angkatan bersenjatanya,” tulis DSCA.

Adapun kontraktor yang ditunjuk untuk pengadaan F-15ID ini adalah Boeing, selaku pabrikan pembuat pesawat F-15.

Kesepakatan lain-lain (offset agreement) akan ditentukan dalam negosiasi antara pembeli (pemerintah Indonesia) dengan kontraktor (Boeing).

Selain AS, pesawat tempur F-15 Eagle juga dioperasikan oleh negara-negara di Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Arab Saudi.