Ilustrasi penumpang di bandara

AVIATREN.com – Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengatakan bahwa perkembangan industri pariwisata dalam negeri masih terhambat.

Hal itu disebabkan karena Astindo melihat bahwa masih ada tumpang tindih dalam kebijakan pemerintah terkait penerbangan yang menghambat alur perjalanan baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.

Salah satu yang menghambat adalah kebijakan visa on arrival (VoA). Menurut Astindo, kebijakan VoA ini membuat masyarakat Indonesia memilih negara lain yang syarat pembuatan visanya mudah, supaya mereka bisa berlibur ke luar negeri.

“Selama mengurus visa mudah dan harganya ekonomis, masyarakat Indonesia akan melirik. Waktu itu Turki mudah sekali, banyak yang langsung berangkat,” kata Ketua Astindo, Pauline Suharno, dikutip Aviatren dari Bisnis.com, Kamis (31/3/2022). 

Pauline lantas mencontohkan negara Australia yang menerapkan kebijakan visa waiver untuk para turis asing yang masuk ke “Negeri Kanguru” tersebut.

Visa waiver memungkinkan turis asing yang memiliki visa Australia yang kedaluwarsa diperpanjang tanpa biaya dan pengajuan ulang kembali, sehingga turis asing bisa masuk ke negara tersebut dengan mudah.

Hal ini, lanjut Pauline, menjadi satu faktor utama mengapa banyak warga Indonesia yang berkunjung ke Australia karena proses pengurusan visa tidak sulit dan hanya satu kali saja.

Kebijakan pembatasan jumlah penerbangan

Selain VoA, kebijakan pembatasan jumlah penerbangan juga menjadi salah satu penghambat pertumbuhan industri pariwisata. Menurut Pauline, pembatasan ini bisa membuat harga tiket pesawat menjadi mahal karena jumlah penerbangannya memang sedikit.

Untuk perjalanan ke Singapura, misalnya, Pauline menyebut bahwa harga tiket ke negara tersebut saat ini terlampau mahal dan sepi peminat.

“Kalau untuk yang mau leisure ke Singapura dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 7 juta itu tidak layak beli sama sekali (karena terlalu mahal),” tutur Pauline.

Pauline lantas mencontohkan penerbangan dari Singapore Airlines, di mana hanya ada satu pesawat yang diperbolehkan membawa penumpang Indonesia dan tanpa karantina. 

“Jadi yang berangkat sekarang itu yang benar-benar urusan penting seperti bisnis, sekolah, juga untuk pengobatan. Kebanyakan yang ke Singapura itu untuk mencari pengobatan,” imbuh Pauline. 

Berharap kebijakan mempermudah penumpang

Ke depannya, Pauline berharap pemerintah dari berbagai negara bisa segera melonggarkan aturan masuk ke negaranya masing-masing untuk penerbangan ke luar negeri (outbound).

Sementara untuk penerbangan dari luar negeri (inbound), ia berharap negara tetangga yang awalnya bebas visa supaya tidak masuk ke dalam daftar VoA ketika sesampainya di Indonesia. 

“Sangat berharap sekali, negara tetangga akan kembali bebas visa, meski Pak Sandi sudah bilang bahwa negara tetangga akan bebas visa, tapi kita tetap menunggu surat edaran (SE),” pungkas Pauline. 

Content Writer

View all posts