AVIATREN.com – Harga airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 13 bandara di Indonesia mengalami kenaikan mulai 16 Juli 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kenaikan harga airport tax ini bertujuan untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” kata Adita dikutip AVIATREN dari Suara.com, Rabu (20/7/2022).
“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” lanjut Adita.
Mulai 16 Juli 2022, dilaporkan ada 13 bandara yang menaikkan airport tax, untuk penerbangan domestik dan internasional.
Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie mengatakan kenaikan harga airport tax ini akan menambah mahalnya biaya penerbangan, sebab airport tax juga menjadi komponen harga tiket pesawat.
Alvin mengatakan kenaikan terbesar dilaporkan di bandara Biak, menjadi Rp 66 ribu dari Rp 30 ribu per tiket. Sementara di Lombok Praya naik menjadi Rp 106 ribu dari Rp 60 ribu.
“PJP2u atau airport tax naik, kenaikan terbesar di bandara sebelah timur Indonesia,” kata mantan Anggota Ombudsman ini dalam Profit, CNBC Indonesia, dikutip Senin (18/7/2022).
Berikut adalah daftar tarif atau harga airport tax yang mengalami kenaikan di 13 bandara di Indonesia.
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
- Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
- Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif airport tax internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
- Tarif Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
- Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
- Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350.
- Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
- Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif airport tax nternasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
- Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
Lebih lanjut, sosialisasi penyesuaian tarif airport tax itu sendiri akan dilakukan secara bersamaan melalui pengumuman di website dan media TV display di tiap bandara yang melakukan kenaikan.