AVIATREN.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penumpang yang bisa diangkut dalam penerbangan internasional dari dan ke bandara Soekarno-Hatta. Aturan ini berlaku untuk maskapai Indoensia dan maskapai asing.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub dengan Nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno – Hatta yang didapat Aviatren, Jumat (29/9/2021).
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 September itu, disebutkan bahwa badan usaha angkutan udara nasional dan asing boleh melalukan penerbangan dari dan ke bandara Soekarno-Hatta, asalkan jumlah penumpang maksimal 90 orang dalam satu kali penerbangan.
Supaya pihak bandara mengetahui jumlah penumpang di tiap penerbangan yang hendak mendarat, maka maskapai penerbangan domestik atau internasional disebut wajib menyerahkan data kedatangan pesawat, begitu juga jumlah penumpang yang diangkut, baik itu WNI maupun WNA.
Data jumlah penumpang tersebut dikirimkan secara paralel kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, serta Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara, sebelum pesawat terbang dari bandara asal.
Ketentuan-ketentuan ini berlaku efektif sehari setelah tanggal penandatangan surat edaran tersebut, yaitu mulai 30 September 2021, dan progresnya akan dievaluasi seiring berjalannya waktu.
Tidak disebutkan apakah peraturan ini berlaku untuk bandara lainnya di Indonesia atau tidak.
Yang jelas, peraturan tersebut, apabila mengacu pada surat edaran tadi, dibuat untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 dari penumpang yang menggunakan transportasi jalur udara.
Yang pasti, keputusan ini keluar setelah setelah maskapai Indonesia AirAsia berencana membuka kembali rute Jakarta-Kuala Lumpur mulai Oktober 2021.
Pihak AirAsia Indonesia sebelumnya mengumumkan bahwa rute Jakarta-Kuala Lumpur akan dibuka kembali ulai 2 Oktober, selain rute domestik Jakarta-Denpasar mulai 14 Oktober.
Setelah aturan dari Kemenhub ini muncul, AirAsia Indonesia di media sosial resminya memperbarui pengumuman pengoperasian kembalinya, dengan menghapus rute Jakarta-Kuala Lumpur.