AVIATREN.com – Kejaksaan Agung menyampaikan penyimpangan yang terjadi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia, yaitu Bombardier CRJ-1000 dan ATR72-600. Menurut Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan