AVIATREN.com – Kejaksaan Agung menyampaikan penyimpangan yang terjadi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia, yaitu Bombardier CRJ-1000 dan ATR72-600.

Menurut Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, penyimpangan terjadi dalam proses kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kajian yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko itu tidak disusun secara memadai.

“Semua itu tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel,” kata Burhanuddin dikutip AVIATREN dari Tempo.co, Sabtu (11/6/2022).

Penyimpangan lain juga terjadi dalam proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600).

Ia mengatakan ada tindakan mengarahkan untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Selain itu, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari pabrikan.
Penyimpangan pengadaan pesawat ini mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian.

  • Adapun para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR72-600 itu adalah:
  • Agus Wahjudo alias AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., 2009-2014.
  • Setijo Adiwibowo yang menjabat Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia, 2011; serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia, 2012.
  • Albert Burhan alias AB sebagai Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., 2005-2012.

Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi setelah temuan ada penyimpangan dalam proses pengadaan dari berbagai jenis tipe pesawat. Dua di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013.