Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
AVIATREN.com – majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Selain itu, Emirsyah Satar juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan