Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Flightglobal.com)

AVIATREN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Emirsyah Satar ditahan terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC, pada PT Garuda Indonesia Tbk. Selain Emir, KPK juga menahan pengusaha Soetikno Soedarjo.

“ESA (Emirsyah Satar) ditahan di Rutan C1, SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di Rutan Guntur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Kamis (8/8/2019)/

Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS, dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Tak hanya itu, dari perkembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta dollar AS.

“Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Dari uang itu, kata Laode, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Keduanya pun diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Â