AVIATREN.com – majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Selain itu, Emirsyah Satar juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan
AVIATREN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Emirsyah Satar ditahan terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat
AVIATREN.com – Emirsyah Satar telah mengundurkan diri dari jabatan Presiden Direktur Garuda Indonesia, terhitung sejak Desember 2014 lalu. Lalu, kemana Emir berkiprah selanjutnya? Dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Aviatren, Kamis (9/4/2015), mantan orang nomor satu di