Sebelumnya, Emirsyah Satar juga menjadi tersangka kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

AVIATREN.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun, dan diduga terjadi sekitar tahun 2011-2021.

“Kami menetapkan tersangka baru. Hasil ekspose, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Dirut Garuda,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, dikutip AVIATREN dari Kumparan, Senin (27/6).

Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, rangkaian proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi, diduga tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Dalam tahapan perencanaan itu, diduga tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, serta tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Sementara dalam tahap evaluasi, diduga dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia.

Lantaran pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 diduga dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan prinsip business judgement rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Emirsyah menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah menjerat 3 orang tersangka sebelumnya.

Mereka ialah Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Eksekutif Proyek Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo; dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012, Albert Burhan.

Sebelumnya, Emirsyah Satar juga menjadi tersangka kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia. Emirsyah sendiri saat ini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap tersebut.