Sorot Laser ke Pesawat, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Ilustrasi laser strike.
Ilustrasi laser strike.

AVIATREN.com – Jumlah aduan laser strike (sorotan sinar laser ke pesawat) yang diterima Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia meningkat.

Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma mengungkapan, laporan terkait gangguan laser terjadi di berbagai kota di Indonesia.

“Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta sendiri,” ujar Ari dalam siaran pers yang diterima AVIATREN, Senin (21/3/2016). Karena itu, AirNav meminta masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara.

“Laser yang ditembakkan, jika ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot” ujar Ari.

Menurutnya, penggunaan sinar laser yang langsung ditembakkan ke pesawat termasuk kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Sinar laser yang diarahkan ke kokpit bisa membuat pilot/kopilot kaget dan mengalami kebutaan sementara.

Padahal, fase takeoff/landing adalah salah satu fase yang kritis dalam penerbangan, dibutuhkan konsentrasi yang lebih tinggi dari fase-fase lainnya.

Kegiatan itu dilarang oleh Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ari menuturkan, pelanggaran terhadap Pasal 210 itu akan diganjar hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.

“Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan,” kata Ari.

Advertisement