AVIATREN.com – Departemen Penerbangan Sipil/Department of Civil Aviation (DCA) Malaysia telah mengeluarkan larangan operasi terhadap maskapai Rayani Air selama tiga bulan, terhitung sejak pertengahan April ini.
Maskapai tersebut dinilai oleh DCA memiliki banyak masalah setelah mulai beroperasi pada Desmber 2015 lalu, dengan produk penerbangan syariah-nya.
Masalah terbaru yang dialami Rayani Air adalah mogok massal karyawan yang dilakukan pada 8 April lalu, menyebabkan seluruh penerbangan Rayani Air ditunda dan ratusan penumpangnya terlantar.
BACA:Â Rayani Air, Maskapai Syariah Malaysia Resmi Beroperasi
Dalam press conference di Kuala Lumpur, Malaysia, dikutip AVIATREN dari Ch-Avation, Selasa (14/6/2016), Dirjen DCA, Datuk Seri Azharuddin Abdul Rahman mengatakan bahwa manajemen Rayani Air telah dipanggil untuk memberikan penjelasan pada 12 Mei mendatang.
Rayani Air adalah maskapai penerbangan syariah patungan antara perusahaan minyak dan gas Merdeka Jayabumi Enterprise dengan perusahaan tambang Terus Maju Metal.
BACA:Â Boarding Pass Rayani Air Pakai Secarik Kertas dan Ditulis Tangan
Rayani Air mengoperasikan dua aramada Boeing 737-400 dengan melayani penerbangan domestik di Malaysia seperti Kuala Lumpur, kota Bharu, Kota Kinabalu, Kuching, dan Langkawi.