AVIATREN.com - Departement of Civil Aviation (DCA) Malaysia akhirnya mencabut izin operasi (air operator’s certificate/AOC) maskapai berbiaya murah Malaysia, Rayani Air.
Pencabutan izin operasi itu berlaku mulai Senin (13/6/2016). Alasannya adalah, Rayani Air dianggap tidak mampu mengatasi persoalan keamanan penerbangan dan kekurangan dalam organisasinya.
Di hari yang sama, dikutip AVIATREN dari ATW Online, Selasa (14/6/2016), Malaysian Aviation Commission (MAVCOM) juga menarik izin terbang (air service license/ASL) Rayani Air.
Rayani Air, maskapai berbasis Malaysia yang menerapkan hukum syariah dalam penerbangannya tergolong memiliki umur singkat. LCC tersebut mulai beroperasi pada Desember 2015 lalu dengan dua unit B737-400.
BACA: Rayani Air, Maskapai Syariah Malaysia Resmi Beroperasi
Rayani Air kemudian di-grounded oleh DCA Malaysia karena banyak kasus menyangkut keamanan dan operasional perusahaan, seperti mogok massal karyawan yang dilakukan pada 8 April lalu, menyebabkan seluruh penerbangan Rayani Air ditunda dan ratusan penumpangnya telantar.
BACA:Â Pemerintah Malaysia Bekukan Operasi Rayani Air
Rayani Air adalah maskapai penerbangan syariah patungan antara perusahaan minyak dan gas Merdeka Jayabumi Enterprise dengan perusahaan tambang Terus Maju Metal.
BACA: Boarding Pass Rayani Air Pakai Secarik Kertas dan Ditulis Tangan
Rayani Air mengoperasikan dua aramada Boeing 737-400 dengan melayani penerbangan domestik di Malaysia seperti Kuala Lumpur, kota Bharu, Kota Kinabalu, Kuching, dan Langkawi.