“Airport Tax” Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Naik per 1 Oktober

Terminal 3 baru bandara Soekarno-Hatta.
Terminal 3 baru bandara Soekarno-Hatta.

AVIATREN.com – Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U) atau passengger service charge (PSC) atau airport tax di Terminal 3 baru bandara Soekarno-Hatta akan dinaikkan per 1 Oktober mendatang.

Saat ini, tarif PJP2U/PSC Terminal 3 baru bandara Soetta masih menggunakan standar tarif Terminal 2F, yakni Rp 60.000.

Mulai 1 Oktober 2016, tarif tersebut akan disesuaikan menjadi Rp 130.000.

Pelaksana tugas Direktur Umum AP II Djoko Murdjatmojo dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Selasa (13/9/2016) mengatakan, nantinya para penumpang dikenakan tarif sebesar Rp 130.000 yang dimasukkan dalam tiket pesawat Garuda Indonesia domestik.

“Itu efektif mulai tanggal 1 Oktober 2016, saat ini masih gunakan yang tarif lama,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, alasan kenaikan tarif PSC tersebut adalah fasilitas dan pelayanan yang ada Terminal 3 berbeda dengan Terminal 1 dan 2.

Salah satunya, fasilitas loket check in yang lebih banyak, sehingga penumpang tidak perlu mengantre.

Djoko mengungkapkan, pengenaan tarif PSC baru di Terminal 3 juga akan meningkatkan pendapatan perusahaan.

Sekadar Informasi, Terminal 3 Bandara Soerkarno-Hatta resmi beroperasi pada 9 Agustus 2016.

Advertisement