Ilustrasi Travel agent (HIS)

AVIATREN.com – Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) menanggapi kebijakan pengembalian biaya tiket pesawat (refund) yang berupa voucher, bukan uang tunai, seperti anjuran Dirjen Hubud Kemenhub.

Melalui Sekretaris Jenderal DPP Astindo, Pauline Suharno, travel agen meminta perhatian kepada seluruh maskapai agar refund tiket berbentuk dana yang ditransfer ke rekening customer atau travel agent.

“Bukan mengembalikannya dalam bentuk voucher ataupun deposit,” tutur Pauline dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Senin (4/5/2020).

“Dalam kondisi saat ini seluruh industri, khususnya dalam hal ini adalah travel agent pun sangat membutuhkan dana tunai,” imbuh Pauline.

Ia mengkhawatirkan, apabila dana refund konsumen dan top up deposit tidak dikembalikan kepada yang berhak, yaitu konsumen dan travel agent, maka puluhan miliar rupiah uang milik konsumen dan travel agent dianggap bagian dari aset mereka.

“Karena mengendap di rekening bank mereka,” tambahnya.

Pauline juga bertanya, apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun pengusaha travel agent, perihal uang tiket dikembalikan utuh.

“Sangat disayangkan baik konsumen maupun travel agent menjadi yang paling dirugikan dalam hal ini, maskapai penerbangan beroperasi bermodalkan uang milik konsumen dan travel agent,” jelasnya.

Aturan Kemenhub

Sebelumnya, Kemenhub RI mengatakan, masyarakat bisa melakukan refund tiket maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.

“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucer yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Kamis (23/4/2020).

Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Pernyataan Novie pun lantas segera diterapkan sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia seperti Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, Lion Air, dan sejumlah maskapai lain yang akhirnya melakukan refund berupa voucher.

Contohnya, jika melihat situs resmi Garuda Indonesia, tertulis jelas kebijakan refund dilakukan dengan menggunakan Travel Voucher.

“Refund hanya dapat ditukarkan dengan travel voucher yang dapat digunakan untuk pembelian tiket Garuda Indonesia selanjutnya,” tulis laman resmi Garuda Indonesia.