B737 MAX Lion Air

AVIATREN.com – Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) mengumumkan penundaan operasional exemption flight (terbang dengan perizinan khusus) yang seharusnya dilakukan pada Minggu, 3 Mei.

Kepastian itu diungkap oleh Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2020).

“Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN),” tegas Danang dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2020).

Danang menjelaskan, penundaan penerbangan ini terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. Tujuannya agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul.

Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.

Sebelumnya Lion Air Group berencana kembali beroperasi melayani rute domestik pada 3 Mei 2020.

Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan yang mencakup:

1.       Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;

2.       Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;

3.       Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);

4.       Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;

5.       Operasional angkutan kargo; dan

6.       Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.