AVIATREN.com – Kementerian Perhubungan menghentikan izin operasi maskapai Kalstar Aviation (IATA: KD/ICAO; KLS). Penghentian operasi maskapai berbasis di Kalimantan itu dimulai pada hari ini, Sabtu (30/9/2017). Penghentian izin operasi itu bersifat sementara hingga Kalstar Aviation dinilai sehat kembali, baik dari segi teknis maupun keuangan.
Selama izin operasi dihentikan, rute-rute penerbangan Kalstar Aviation digantikan oleh penerbangan lain. Untuk masalah tiket yang sudah dibeli oleh calon penumpang, Agus mengaku pihak Kalstar Aviation akan mengembalikan tiket (refund).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso mengatakan, alasan penghentian operasi Kalstar Aviation adalah untuk memberikan waktu kepada maskapai agar manajemennya berbenah.
“Kami memberikan kesempatan kepada Kalstar Aviation yang beroperasi di Kalimantan untuk self correction, atau membenahi airline tersebut supaya sustain untuk perkembangan ke depan,” ucap Agus dalam keterangan tertulis yang diterima AVIATREN.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, selama rentang waktu penghentian izin operasi kalstar Aviation, Kemenhub siap memberikan pembinaan agar Kalstar Aviation memiliki kinerja yang lebih baik.
“Ini kewajiban kami memberikan pembinaan, munkin kinerjanya akan lebih baik, jika mereka mengadakan restrukturisasi maupun mengadakan teknikali audit internal. Jadi kami memberikan kesempatan kalstar besok untuk menyelesaikan semua, supaya penerbangan-penerbangan ke daerah-daerah yang terpencil tetap bisa dilayani,” harap Agus.
Pihak Kemenhub tidak bisa memastikan batas waktu penghentian sementara penerbangan Kalstar Aviation. Saat ini, Kalstar Aviation memiliki delapan pesawat yang terdiri atas tujuh pesawat ATR42/72, dan satu Embraer ERJ-190.