Kementerian BUMN Siapkan Skema Penyelamatan Bisnis Garuda Indonesia

Garuda Indonesia bakal melakukan restrukturisasi utang melalui perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari.
Pesawat Garuda Indonesia livery Ayo Pakai Masker

AVIATREN.com – Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia menyiapkan sejumlah skema penyelamatan bisnis maskapai pelat merah tersebut agar bisa beroperasi seperti sedia kala. Skema ini sendiri tercantumm dalam laporan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR.

“Untuk menyelamatkan Garuda Indonesia agar dapat beroperasi kembali secara berkelanjutan, Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia telah menyusun beberapa langkah strategi,” tulis dokumen tersebut, yang sudha dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung, dikutip Aviatren dari CNNIndonesia, Rabu (27/4/2022).

Dalam skema ini, disebutkan bahwa Garuda Indonesia bakal melakukan restrukturisasi utang melalui perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari supaya bisnisnya kembali berjalan dengan lancar.

Perpanjangan ini sendiri dibutuhkan untuk memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan untuk membahas rencana perdamaian dan mengumpulkan voting PKPU.

Lebih detail, skema restrukturisasi utang sendiri akan meliputi pelunasan utang pajak, utang karyawan dan keuntungan karyawan atau employee benefits, pembayaran secara bertahap pajak setelah dikurangi tax loss carryforward yang timbul dari pembatalan pemasukan utang atau debt income, pelunasan aset pembiayaan, serta pelunasan utang lainnya kepada Himbara, Bank Swasta, AirNav dan pihak ketiga lainnya.

Selain itu, ada pula pembayaran yang dilakukan kepada lessor pesawat, manufacturer dan vendor sebesar Rp 225 juta yang akan dibayar secara pro-rata ekuitas. Sementara itu, vendor-vendor di luar itu akan dibayarkan Rp255 juta secara bertahap.

Optimalisasi rute dan pesawat

Di samping membayar sejumlah utang secara bertahap, Garuda Indonesia juga disebut akan melakukan perampingan biaya operasional melalui optimalisasi rute dan jumlah pesawat, sembari berupaya untuk meningkatkan pendapatan kargo dan produk-produk atau layanan lainnya yang bisa menguntungkan.

Adapun pengoperasian rute nantinya akan difokuskan pada rute-rute yang menguntungkan baik di pasar domestik maupun internasional.

Oleh karena itu, akan ada pengurangan rute sebesar 41 persen dibandingkan pada 2019, dengan jumlah destinasi penerbangan menurun 24 persen.

Pengurangan rute juga diiringi dengan pengurangan armada Garuda Indonesia. Mengacu pada laporan di atas, Garuda disebut akan mengurangi jumlah pesawatnya dari 202 menjadi 143 di 2022 sebelum menambahkan kembali menjadi 188 pesawat di 2026 mendatang.

Kemudian, perseroan juga disebut bakal menurunkan harga sewa dengan menerapkan periode PBH atau power by the hour setelah restrukturisasi dan negosiasi kontrak sewa pesawat. Hal ini dilakukan supaya harga sewa pesawat dapat ditekan.

Terkait restrukturisasi, maskapai BUMN ini sendiri disebut memerlukan dana sebesar 936 juta dolar AS atau sekitar dengan Rp13,50 triliun, yang akan digunakan untuk memperbaiki keuangannya, mulai dari dari pembayaran pajak, utang karyawan, biaya restrukturisasi, sewa pesawat dan lainnya.

Nantinya, sekitar Rp 7,6 triliun dari dana tersebut dikabarkan akan berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022, sedangkan sisanya berasal dari investor strategis. Adapun dana APBN akan dicairkan ketika Garuda mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya terkait proses PKPU.

Advertisement