Penumpang Berkursi Roda yang Diturunkan Etihad Airways Dapat Ganti Rugi Rp 537 Juta

Etihad vs Dwi Ariyani (ist)

AVIATREN.com – Masih ingat dengan kasus penyandang disabilitas Dwi Ariyani yang mengaku diturunkan dari pesawat Etihad Airways dan tidak diperbolehkan ikut dalam penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada awal 2016 lalu? (baca: Etihad Tolak Penumpang Berkursi Roda)

Dwi Ariyani kemudian membawa kasusnya itu ke pengadilan, dan pada Senin (4/11/2017) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bahwa Etihad Airways bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 537 juta kepada Dwi Ariyani.

“Menimbang, bahwa tergugat I (Etihad Airways) tidak melakukan kewajibannya, maka dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Ketua, Ferry Agustina Budi Utami saat membacakan putusan, dikutip AVIATREN dari KOMPAS.com, Selasa (5/12/2017).

Menurut majelis hakim, Etihad Airways terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Seperti diketahui, Etihad Airways menurunkan Dwi Aryani dari pesawat karena menggunakan roda dua tanpa pendampingan dan dianggap dapat membahayakan penerbangan. Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.

Apalagi syarat Dwi sebagai penumpang telah terpenuhi, yakni memiliki tiket, melakukan check in, memiliki boarding pass, bahkan sudah masuk pesawat dibantu staff service bandara.

Ferry mengatakan, Dwi sebagai penumpang dengan kebutuhan khusus berhak mendapatkan fasilitas tambahan seperti tempat duduk, fasilitas untuk naik dan turun pesawat, fasilitas selama pesawat mengudara, dan sarana lain yang menunjang untuk penyandang disabilitas.Ditambah lagi, fasilitas khusus tersebut tidak dikenakan biaya ekstra.

Karena dinyatakan melanggar hukum, maka Etihad Airways wajib membayar ganti rugi sebagaimana digugat Dwi dalam permohonannya.

Dalam gugatannya, Dwi meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 178 juta dan imateriil sebesar Rp 500 juta. Namun, hakim menimbang ganti rugi materiil yang harus dibayarkan hanya Rp 37 juta. Sehingga denda yang dijatuhkan pengadilan kepada Etihad Airways adalah Rp 537 juta.

 Menurut pertimbangan hakim, sejumlah biaya seperti asuransi dan akomodasi ditanggung oleh Disability Right Fund (DRF) sebagai pihak yang mengundang Dwi.

Advertisement