AVIATREN.com – Setelah Lion Air mengenakan kebijakan baru, yakni bagasi berbayar; hal serupa akan diikuti oleh Citilink. Kemenhub sudah memberikan lampu hijau untuk hal tersebut. Namun diperlukan waktu dua minggu untuk sosialisasi.
Bagi YLKI, ini bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar. Sebab faktualnya pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik.
Baca Juga: Maskapai-maskapai Indonesia Sepakat Turunkan Harga Tiket Pesawat di Sejumlah Rute Domestik
Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat.
Oleh karena itu, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.
Baca juga: Menhub Panggil Dirut Maskapai, Harga Tiket Pesawat Akan Ditertibkan dalam 2 Hari
Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
Sementara service yang diberikan Lion Air, dan nantinya Citilink masih berbasis Low Cost Carrier. Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?
Oleh karena itu, YLKI meminta Menteri Perhubungan untuk membatalkan rencana kedua maskapai tersebut menerapkan kebijakan bagasi berbayar.
“Jangan sampai konsumen pesawat udara menjadi korban jasa pesawat udara yang dari riil tarif adalah kategori full services, tetapi kualitas pelayanannya masih kategori LCC,” demikian tulis pernyataan resmi YLKI.