AVIATREN.com – Setelah Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air Group kembali membuka penerbangan untuk penumpang, kini giliran maskapai Sriwijaya Air melakukan langkah serupa.
Sriwijaya Air akan kembali beroperasi mengangkut penumpang mulai Rabu (13/5/2020), setelah Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan penghentian operasi berbagai moda transportasi, yang diberlakukan sejak 24 April 2020.
Menurut akun Twitter resmi Sriwijaya Air, penumpang yang bisa diangkut dalam penerbangannya hanyalah penumpang yang mempunyai keperluan khusus selama periode PSBB.
Syarat dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah, berlaku juga untuk penerbangan Sriwijaya Air.
Berikut persyaratan-persyaratan tersebut:
1. Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintahan/Swasta) yang menerangkan pelanggan tidak melakukan perjalanan untuk tujuan mudik.
2. Surat Keterangan Sehat bebas dari COVID-19 (Rapid Tes atau Swab Test) yang masih berlaku maksimal 7 hari pada saat keberangkatan).
3. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
4. Pelanggan yang telah memiliki tiket diwajibkan datang 2 jam sebelum keberangkatan dan membawa dokumen perjalanan asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum Check-In.
5. Check In dilakukan setelah pelanggan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Tidak dibenarkan melakukan Check-In melalui website dan mobile apps maupun kios Check-In.
6. Sriwijaya Air tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen dan berhak untuk membatalkan penerbangan pelanggan.
“Info lebih lanjut dan pemesanan tiket di http://sriwijayaair.co.id atau hubungi call center di 021-29279777 / 0804-1 777777,” demikian pengumuman Sriwijaya Air.