AVIATREN.com – Tujuh maskapai penerbangan di Indonesia divonis telah melakukan pelanggaran terkait penentuan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal.
Adapun ketujuh maskapai yang dimaksud adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Diketahui, pada akhir 2019 lalu, nyaris semua maskapai di Indonesia berbarengan menaikkan harga tiket pesawat, kecuali maskapai Indonesia AirAsia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut ketujuh maskapai dalam negeri itu melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal tersebut berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan.
“Bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri,” ujar Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha pada Selasa (23/6/2020).
Putusan itu dimuat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2019.
Sebelumnya berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai telah terdapat aksi bersama para pihak yang mendorong kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon. Terlapor juga terbukti telah meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Kesepakatan ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan tingginya harga layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.
Adapun aksi bersama dilakukan melalui pengurangan subkelas dengan kesepakatan tidak tertulis antar-para pelaku usaha.