AVIATREN.com – Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Group menanggapi vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Komisi Pengamat Persaingan Usaha (KPPU), soal penetapan harga tiket pesawat.
Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia) menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai saat ini.
â€Keputusan KPPU itu merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group, pada 2019,†kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Garuda Indonesia menyadari iklim usaha sehat menjadi fondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Oleh karena itu, sekarang Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola bisnis yang baik.
Sementara Lion Air Group mengatakan pihaknya menjual harga tiket pesawat sesuai dengan aturan regulator yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019â€), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).
“Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.
Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 20/2019â€).
Berikut contoh beberapa rute domestik sesuai KM 106/2019
Rute Pesawat Propeller | Tarif Batas Atas | Tarif Batas Bawah |
Aek Godang (AEG) – Kualanamu (KNO) | Rp 862.000 | Rp 302.000 |
Alor (ARD) – Kupang (KOE) | Rp 802.000 | Rp 281.000 |
Ambon (AMQ) – Langgur (LUV) | Rp 1.743.000 | Rp 610.000 |
Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP) | Rp 888.000 | Rp 311.000 |
Rute Pesawat Jet | Tarif Batas Atas | Tarif Batas Bawah |
Balikpapan (BPN) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK) | Rp 1.614.000 | Rp 565.000 |
Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta Kulonprogo (YIA) | Rp 1.255.000 | Rp 439.000 |
Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB) | Rp 638.000 | Rp 223.000 |
Gorontalo (GTO) – Makassar (UPG) | Rp 1.418.000 | Rp 496.000 |
Jayapura (DJJ) – Sorong (SOQ) | Rp 1.387.000 | Rp 485.000 |
Luwuk (LUW) – Makassar (UPG) | Rp 1.203.000 | Rp 421.000 |
Makassar (UPG) – Tarakan (TRK) | Rp 1.419.000 | Rp 497.000 |
Manokwari (MKW) – Sorong (SOQ) | Rp 744.000 | Rp 260.000 |
Samarinda (AAP) – Surabaya (SUB) | Rp 1.430.000 | Rp 501.000 |
Palangkaraya (PKY) – Surabaya (SUB) | Rp 1.160.000 | Rp 406.000 |
Surabaya (SUB) – Labuan Bajo (LBJ) | Rp 1.388.000 | Rp 486.000 |
Penjelasan dari tabel tersebut, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya.
Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.