Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022, berlaku pada Selasa (8/3/2022).
Ilustrasi rapid test/antigen.

AVIATREN.com – Pemerintah mengeluarkan syarat penerbangan terbaru untuk penumpang pesawat rute domestik, terkait tes rapid antigen dan PCR.

Dalam syarat penerbangan terbaru ini, penumpang pesawat rute domestik yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen sebelum naik pesawat.

Ketentuan ini mulai berlaku pada Selasa (8/3/2022). Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

Namun demikian, penumpang rute domestik yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. Sampel tes PCR diambil maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan sampel tes antigen diambil maksimal satu hari sebelum berangkat.

Ketentuan yang sama berlaku bagi penumpang rute domestik yang tak bisa menerima vaksin Covid-19. Selain menunjukkan hasil tes Covid-19, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan penumpang tidak bisa divaksinasi.

Kemudian, penumpang berusia 6 tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan dengan pendamping perjalanan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat penerbangan

Berikut detail poin-poin syarat penerbangan terbaru rute domestik:

  • Vaksin komplit (2 dosisi) tak perlu bawa hasil tes PCR/antigen
  • Vaksin 1 dosis wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen
  • Sampel tes PCR diambil maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan sampel tes antigen diambil maksimal satu hari sebelum berangkat
  • Bagi penumpang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah