Ilustrasi kabin kelas Ekonomi

AVIATREN.com – Pesan berantai yang beredar di WhatsApp dan media sosial menyebut penumpang pesawat udara kini tak perlu lagi membawa bukti hasil rapid test atau swab test, saat hendak bepergian, termasuk dengan pesawat.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa syarat dokumen rapid test dan swab test dengan metode PCR masih berlaku bagi penumpang perjalanan.

Pernyataan itu membantah beredarnya kabar pencabutan syarat tes uji corona.

“Sampai saat ini kami masih merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dikutip AVIATREN dari Tempo.co, Rabu (0/9/2020).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga membantah kabar syarat dokumen rapid test untuk perjalanan telah dihapus.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto mengatakan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu.

Hal itu menurut pria yang akrab disapa Yuri, sesuai dengan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 tertanggal 13 Juli 2020.

Pada pedoman tersebut, kata Yurianto, dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ucap Yuri.