AVIATREN.com – Otoritas Penerbangan Singapura (Civil Aviation Authrity of Singapore/CAAS) akhirnya membolehkan penumpang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia transit di Singapura pekan ini.
Sebelumnya CAAS sendiri melarang penumpang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia masuk atau transit di Singapura sejak 12 Juli 2021.
Kebijakan terbaru CAAS tersebut efektif mulai 22 September tepat pukul 23.59 waktu setempat, dan akan berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia minimal 21 hari sebelum tiba di Singapura.
Perlu dicatat, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar penumpang pesawat dari Indonesia transit di Singapura.
Salah satunya adalah wajib melaksanakan tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, maksimal dua hari (48 jam) sebelum tiba di Singapura.
Adapun penumpang dari Indonesia yang transit di Singapura setelah tanggal 22 September akan terikta dengan peraturan pembatasan wilayah kategori IV.
Di kategori ini, para penumpang yang ingin transit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Tes PCR maksimal 48 jam sebelum jadwal keberangkatan ke Singapura
- Tes PCR saat tiba di Singapura
- Menjalani masa karantina (SHN) di fasilitas karantina setempat selama 14 hari, apabila perlu
- Pada masa SHN, penumpang akan melakukan Swab Test Antigen pada hari ke-3, 7, dan 11
- Pada hari ke-14 SHN, penumpang harus melakukan PCR Test untuk sebagai bukti bahwa mereka aman untuk melanjutkan perjalanan